Dinyatakan Reaktif, Jenazah R Tidak Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

Senin, 07 September 2020 | 01:05 WIB
Dinyatakan Reaktif, Jenazah R Tidak Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19
Ilustrasi pemakaman Covid-19. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jenazah R (50), warga Koja, Jakarta Utara dinyatakan meninggal dengan status reaktif Covid-19 . Namun, ia justru tidak dimakamkan oleh pihak rumah sakit dengan protokol Covid-19.

Salah satu keluarga korban, Uwin bercerita bahwa R sudah masuk salah satu rumah sakit di Jakarta Utara dengan keluhan sesak nafas sejak 30 Agustus 2020, R pun langsung dites swab Covid-19 namun hasilnya belum keluar.

"Panas di dada, di lambung. Terus ya lambungnya sering sakit. Seperti itu dan sesak nafas, terus dibawa ke RS," kata Uwin saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (6/9/2020).

Kemudian, setelah menjalani perawatan selama dua hari, tiba-tiba R mengeluh sesak makin parah, namun dia tidak mendapatkan perlakuan maksimal dari rumah sakit.

Baca Juga: Sebelum Disuruh Masuk Peti Mati, Warga di Pasar Rebo Dihukum Sapu Jalanan

Petugas pemakaman memakamkan jenazah kasus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (26/4). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Petugas pemakaman memakamkan jenazah kasus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (26/4). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

"Jadi bapak pas malem-malem itu gak papa. Masih nganterin ke kamar mandi, suapin makanan. Paginya nyesek.Manggil suster. Nah susternya itu hanya sendirian. Udah dipanggil, sus ini gimana? Susternya diem bengong main hp. Baru dia datang," ungkapnya.

Uwin pun berusaha dilakukan pertolongan pertama dengan memberikan minyak kayu putih kepada R, lamanya respon dari rumah sakit membuat Uwin berniat memindahkan R ke rumah sakit lain.

"Saya keluar mau manggil om suruh ke pelabuhan (RS Pelabuhan). Tapi  ternyata udah meninggal," ucap Uwin.

Setelah menunggu 3 hari hingga meninggal dunia, hasil swab R tak kunjung keluar, namun rumah sakit memutuskan untuk menuliskan riwayat kematian R dengan status reaktif Covid-19.

"Kalau ditulisnya Covid. Nah hasilnya gak keluar-keluar. Tetangga yang ngurus. Setelah mengurus, diganti jadi reaktif," lanjutnya.

Baca Juga: Rekor! 36 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon pada 31 Agustus

Uwin juga mengungkapkan bahwa setelah meninggal dunia, proses pemulasaran jenazah R sepenuhnya dilakukan oleh keluarga dan kerabat tanpa protokol Covid-19, pihak rumah sakit kata Uwin enggan mengurus jenazah R.

"Iya ambil sendiri. Gak ada yang bantuin. Satpamnya juga diem aja gak bantuin, diem aja. Menjauh semua, Ambulans dari Madjid," tutup Uwin.   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI