Eks Ketua Komjak Tuding Komjak Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pingki

Minggu, 06 September 2020 | 22:17 WIB
Eks Ketua Komjak Tuding Komjak Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pingki
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen meminta pimpinan Komjak yang menjabat saat ini tidak mengganggu kinerja Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab pernyataan Ketua Komjak, Barita Simanjuntak belakangan ini dinilai membuat proses penyidikan kasus Jaksa Pinangki terganggu.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius kepada wartawan, Minggu (6/9/2020).

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan ditegaskan, bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

"Artinya, Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM), oleh karena Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggung kepada Presiden," ujarnya.

Baca Juga: 11 Jam Diperiksa Soal Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Masih Bungkam

Halius menilai pernyataan yang kerap keluar dari Komjak menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Ia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

"Nah sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," terangnya.

Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus Jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, ada sejumlah syarat harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Menurutnya Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.

"Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," katanya.

Dia menambahkan, pengambilalihan perkara dari penyidik Polri maupun Kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

Baca Juga: Tetap Ogah Bicara ke Media, Begini Kondisi Jaksa Pinangki Setelah Diperiksa

“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” kata Halius.

Diketahui, Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan prilaku Jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.

Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat. Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.

Namun kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratan, misalnya pemeriksaan ulang, tambahan atau pengambil alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jamwas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI