Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020

Minggu, 06 September 2020 | 15:50 WIB
Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020
Petugas di KPU Kota Malang Jawa Timur. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.

Titi mengatakan, KPU harus mensosialisasikan tentang calon tunggal dan kotak kosong tersebut. Pasalnya, masih banyak pemilih yang belum menyadari bahwa mereka dapat menentukan nasib daerahnya dengan tetap bersuara dalam pemilihan meski hanya disodorkan pada satu calon.

"Ini jadi tantangan besar bagi KPU untuk secara proporsional dan profesional mengedukasi pemilih soal sistem dan mekanisme pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon saja atau pilkada calon tunggal," ujar Titi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI