Rawan Homofobia, AJI Jakarta Kecam Pemberitaan Acara Privat Hotspace Event

Sabtu, 05 September 2020 | 22:26 WIB
Rawan Homofobia, AJI Jakarta Kecam Pemberitaan Acara Privat Hotspace Event
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pesta gay di apartemen di Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, riwayat kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan bagi khalayak.

Selanjutnya AJI Jakarta menilai pemberitaan kasus itu hanya menampung keterangan polisi tanpa memberikan kesempatan terduga pelaku turut menjelaskan peristiwa.

"Maka media berpotensi jadi perpanjangan lidah kepolisian," kata Nurul.

Lanjut Nurul, banyak media belum berimbang memberitakan kasus penggerebekan acara 'Privat Hotspace Event' di The Kuningan Suites

Misalnya penulisan judul yang menyerang kelompok LGBTQ.

"Bumbu-bumbu pemberitaan yang sensasional masih banyak digunakan media, seolah beropini, seperti “Waduh!” dan “Terlalu!”. Juga penggunaan diksi diskriminatif seperti penyebutan "peserta pesta terlarang”, “pesta asusila sesama jenis”, hingga “hubungan terlarang” terhadap kelompok minoritas LGBTQ. Ini perlu dikritisi," tutur dia.

Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Hak Kelompok Rentan (LGBTIQ) beranggapan penggerebekan lokasi hingga penanganan, mengabaikan sejumlah hak tersangka. Media massa sebagai pilar keempat demokrasi gagal mengawasi kerja pemerintah dan institusi Polri.

Karena itu, AJI Jakarta mendesak media massa berhenti mendiskriminasikan kelompok LGBTQ dalam pemberitaan.

Penghakiman moral berlandaskan prasangka kata Nurul bertentangan dengan Pasal 8 dalam Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Polda Metro: Pengelola Apartemen di Jaksel Tak Terlibat Pesta Gay

"AJI Jakarta juga mendesak Dewan Pers memantau dan menegakkan kode etik profesi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI