Suara.com - Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait unggahan "IDI Kacung WHO" yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID segera memasuki babak baru. Pekan depan, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali
Jelang persidangan, tim kuasa hukum JRX meminta agar majelis hakim menghadirkan klien mereka secara langsung di muka pengadilan. Mereka keberatan jika JRX hanya dihadirkan dalam persidangan secara virtual.
Pengacara JRX, I Wayan Suardana atau Gendo, mengemukakan sejumlah argumentasi kenapa meminta kliennya dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.
Pertama, kata dia, setiap terdakwa harus dijamin haknya untuk diadili secara bebas dan tanpa tekanan. Oleh karena itu, untuk memastikan selama persidangan JRX tidak berada di bawah tekanan sehingga kebebasan dalam sidang dapat terjamin, maka satu-satunya cara adalah menghadirkannya secara langsung di persidangan.
Baca Juga: Ini 3 Hakim yang Bakal Adili Jerinx SID Kasus Hina IDI Kacung WHO
"JRX sudah dinyatakan negatif swab. Oleh karena JRX sudah dites swab dan negatif, maka tidak ada perlu dikuatirkan dia akan menulari virus kepada pihak lain sehingga dia seharusnya bisa dihadirkan di depan persidangan," kata Gendo melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (5/9/2020).
Alasan berikutnya yang dikemukakan Bendo, seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasehat hukum dan hal itu tidak bisa dilakukan jika persidangan dilakukan dengan daring, kecuali dengan cara JRX dihadirkan langsung di depan persidangan.
Tim kuasa hukum minta sidang berlangsung secara terbuka untuk umum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Alasannya, kata Gendo, seperti pendapat Pengadilan Negeri Denpasar bahwa JRX adalah publik figur dan kasusnya pun berdimensi kepentingan publik dan publik pun pasti ingin mengetahui perkembangan kasusnya secara langsung.
"Oleh karenanya, untuk mendukung pendapat PN Denpasar, kami usulkan persidangan atas digelar secara langsung dan publik dan mengikuti langsung di PN Denpasar dengan ketentuan: (1) penerapan protokol kesehatan yang ketat (2) memperhatikan kapasitas PN Denpasar," kata Gendo.
Baca Juga: Tetap Ditahan, Jaksa Khawatir Jerinx SID Hilangkan Barang Bukti
Alasan yang disebutkan Gendo lebih mendasar lagi yaitu faktanya sampai saat ini PN Denpasar masih menyelenggarakan beberapa persidangan pidana dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di muka pengadilan.
Menurut Gendo, live streaming semestinya berfungsi sebagai pelengkap saja, bukan yang utama.
"Kami mengapresiasi upaya menggelar live streaming dengan alasan JRX sebagai publik figur. Tapi menurut kami live streaming adalah menjadi pelengkap karena yang utama adalah masyarakat yang bisa hadir langsung dan bagi yang tidak bisa karena alasan protokol kesehatan barulah difasilitasi dengan live streaming," kata Gendo.
Gendo menekankan apa yang disampaikannya ini tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19.