Belum Menerima BLT? Cek Kembali Persyaratannya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 05 September 2020 | 11:56 WIB
Belum Menerima BLT? Cek Kembali Persyaratannya
(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak 27 Agustus 2020 pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Anda belum menerima BLT? Cek syarat penerima BLT berikut ini.

Meski begitu, menurut pantauan di media sosial banyak netizen yang mengeluh dan mempertanyakan mengapa BLT hingga saat ini belum diterima?

Perlu diketahui bahwa pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar BLT tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Nah, apabila Anda belum menerima BLT, ada baiknya untuk mengecek kembali persyaratan yang diajukan apakah sudah sesuai dengan ketetapan atau tidak? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. BLT untuk UMKM

BLT bagi para pelaku UMKM ini senilai Rp2,4 juta dan diberikan kepada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM ialah harus terdaftar pada dinas koperasi pada domisilinya. Selain itu, ada sejumlah kriteria lain yang juga harus dipenuhi yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan dari pengusul lampiran
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan Pegawai BUMN/BUMD

Apabila dinyatakan lolos, BLT akan ditransfer ke bank BRI dan pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan oleh Mantri BRI.

2. Kartu Prakerja

Baca Juga: Simak Baik-baik! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Bagi Anda yang tertarik, bisa mendaftarkan diri ke situs prakerja.go.id dan harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan yakni:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI