Suara.com - Mantan Direktur Utama TransJakarta, Donny Saragih, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat .
Setelah beberapa waktu lalu melarikan diri, Donny berhasil ditangkap pada hari Jumat (4/9/2020).
Orang yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Apartemen Mediterania Jakarta Utara sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum penangkapan, tim gabungan mendapat info jika Donny hendak berobat di RSPI. Saat hendak dipantau, keberadaan Donny tak terendus.
Baca Juga: Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran, Kejaksaan Baru Tangkap Rekan Donny Saragih
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB, tim gabungan meluncur ke Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal Donny.
Tim gabungan lebih dulu melakukan pengintaian dan pengepungan agar Donny tak bisa kabur. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
"Lalu, sekira pukul 23.00 WIB terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Sabtu (5/9/2020).
Untuk diketahui, belakangan terungkap fakta Donny Saragih yang baru terpilih sebagai Dirut Transjakarta merupakan terpidana kasus penipuan.
Ia sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Donny Saragih Eks Dirut TJ Tak Juga Menyerahkan Diri, Jaksa: Kita Cari
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny Saragih serta Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Penunjukan Donny Saragih sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB).
Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66 persen sedangkan 0,34 persen dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Mencuatnya kasus tersebut menyebabkan posisi Donny Saragih yang baru saja duduk sebagai orang nomor satu di Transjakarta dicopot.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi, terpidana kasus penipuan PT Ekasari Lorena Transport.
Andi tak lain adalah rekan eks Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta, Donny Andy S Saragih yang juga sudah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso mengatakan, penangkapan itu dilakukan di kediaman Andi di kawasan Bintaro.
"Iya (ditangkap) sudah diproses membawa sekarang. Langsung ke LP (Lembaga Permasyarakatan)," ujar Riono saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Riono mengatakan nantinya Andi akan langsung dibawa ke LP Cipinang atau Salemba. Ia belum mendapatkan laporan soal lokasi Andi akan dikurung setelah ditangkap.
"Biasanya LP terdekat. Paling gampang, (Lapas) Cipinang atau Salemba. Mungkin (Rutan) Salemba," jelasnya.
Semenjak surat penahanan untuk Donny dan Andi keluar akhir 2019 lalu, Riono mengklaim telah melakukan pemantauan di lokasi tempat kedua terpidana itu tinggal atau bekerja. Setelah pemanggilan ke Kejaksaan tak diindahkan, kejaksaan lantas menjemput Andi.
"Dari kemarin sudah dilaksanakan. Kalau enggak ketemu gimana kita bawa. Eksekusi kan ngebawa doang ke LP," katanya.