"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia," ucap dia.
Karena itu, Tito meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," katanya.