Abai Protokol Kesehatan, Pilkada Serentak 2020 Sudah Selayaknya Dihentikan

Sabtu, 05 September 2020 | 09:01 WIB
Abai Protokol Kesehatan, Pilkada Serentak 2020 Sudah Selayaknya Dihentikan
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai KPU dan Bawaslu tak usah ragu menghentikan rangkaian Pilkada Serentak 2020 jika masih banyak ditemukan pendaftaran calon pasangan kepala daerah dengan diiringi arak-arakan pendukungnya mengesampingkan penyebaran Covid-19.

Ray mengatakan, bahwa Pilkada ini bukan jalan memperbanyak klaster covid, sebaliknya bagian dari upaya memulihkan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi.

"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan," kata Ray dalam keterangan persnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (5/9/2020).

Ray meminta KPU dan Bawaslu segera melakukan evaluasi lantaran aturan dengan penerapan di lapangan mengenai protokol covid pada Pilkada 2020 berbeda. Apalagi, ini dinilai masih tahapan pendaftaran paslon.

"Mengingat bahwa pendaftaran paslon cakada/cawakada masih akan berlangsung hingga Minggu, 06 September 2020, maka evaluasi sebisa mungkin masih bisa dilakukan oleh KPUD Bawaslu Daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19," ungkapnya.

"Khususnya terkait dengan pengumpulan massa, sejak dari kediaman masing-masing paslon, arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD masing-masing," sambungnya.

Lebih lanjut, Ray mengatakan, Pilkada 2020 ini memang penting. Akan tetapi jauh lebih penting adalah kesehatan masyarakat.

Masih ada konvoi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendapati pendaftaran calon pasangan kepala daerah dengan diiringi arak-arakan pendukungnya.

Baca Juga: Gerindra Akhirnya Kembali Dukung Irna-Tanto di Pilkada Pandeglang

Dengan begitu ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih gencar mensosialisasikan peraturan pelaksanaan tahanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI