Suara.com - Anggota Polsek Batam Kota menangkap Eka Feri Setiawan (24) usai membawa kabur sepeda motor yang dipinjamnya di kawasan Ocarina, Batam.
Pria itu menjadi buron polisi usai dilaporkan Yansen ke Mapolsek Sekupang karena membawa kabur sepeda motor miliknya. Eka menghilang dan tak bisa dihubungi sejak Kamis (27/8/2020) lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane menyebutkan jika tersangka meminjam sepeda motor temannya dengan alasan sepeda motornya pecah ban, tanpa curiga korban kemudian meminjamkan.
"Ditunggu sejam, pelaku kemudian tak kunjung datang yang akhirnya korban mencari pelaku dan menemukan sepeda motor yang biasa dipakai tersangka untuk membawa galon tidak ditambal. Korban mencari tersangka hingga ke kosnya. Ternyata ia sudah kabur," kata Kapolsek dilansir dari Batamnews.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga: Horor! Subuh-Subuh Ada Sepeda Motor Honda Tua Jalan Sendiri
Korban mencoba menghubungi tersangka, namun HP-nya sudah tidak aktif lagi. Korban melaporkan kerugian kehilangan kendaraan itu dengan nilai Rp 9.500.000.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan ocarina.
Pria tersebut berhasil diamankan bersama kendaraan yang dibawanya kabur. Anggota reskrim Polsek Batam Kota mencocokkan dengan laporan yang ada di Mapolsek Sekupang.
Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Sekupang untuk proses selanjutnya. Ia menjadi tersangka kasus penggelapan.
Berita ini sebelumnya dimuat Batamnews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Bawa Kabur Motor Teman, Eka Diciduk Polisi di Ocarina"
Baca Juga: Antara Takut dan Lucu, Video Motor Tua Bergerak Sendiri