Lantaran, syarat maju pilkada serentak tahun 2020, salah satunya mengenai laporan harta kekayaan.
"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," ujar Ipi
Ipi pun berharap dalam pengisian LHKPN, para calon agar mengisi harta kekayaan secara lengkap.
"Benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," tutup Ipi.