Suara.com - Sebanyak 627 calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada serentak Desember tahun 2020 telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan LHKPN itu diterima KPK melalui website KPK [email protected].
"KPK menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Dari 627 LHKPN calon kepala daearah itu, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Berbagai Produk Otomotif Laris Jadi Pengantar Calon
"Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ujar Ipi
Ipi menyebut salah satu calon kepala daerah yang telah lolos verifikasi laporan harta kekayaannya merupakan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran maju menjadi calon kepala daerah Wali Kota Solo dari partai pengusung PDI Perjuangan.
Kemudian, menantu Jokowi, Bobby Nasution calon kepala daerah Wali Kota Medan, juga telah lolos verifikasi laporan harta kekayaan.
"Keduanya telah melaporkan LHKPN dan telah diverifikasi dengan status lengkap. Perbaikan terkait isian harta dan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya telah disampaikan, sehingga keduanya telah menerima tanda terima LHKPN," ucap Ipi
Baca Juga: Bobby Nasution-Aulia Rahman Daftar ke KPU Medan Naik Vespa
KPK pun kembali mengingatkan kepada calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi politik, agar menyampaikan LHKPN-nya.
Lantaran, syarat maju pilkada serentak tahun 2020, salah satunya mengenai laporan harta kekayaan.
"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," ujar Ipi
Ipi pun berharap dalam pengisian LHKPN, para calon agar mengisi harta kekayaan secara lengkap.
"Benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," tutup Ipi.