Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (4/9/2020) malam.
Tersangka perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra itu lagi-lagi ogah buka suara dan kembali menunduk saat digiring menuju mobil tahanan.
Pinangki yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink itu keluar sekitar pukul 21.16 WIB. Artinya, dia menjalani pemeriksaan kurang lebih 11 jam terhitung sejak masuk pada pukul 10.17 WIB.
Sebelumnya, Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses yang juga berada di lokasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan pada hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Bakal Diambil Alih KPK? Begini Penjelasannya
"Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksan kemarin. Lanjutan yang kemarin doang. Saya belum tahu apa isinya," katanya singkat.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Berkas Kasus Jaksa Pinangki Belum Lengkap, Kejagung Perbaiki Lagi
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.
Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.