Suara.com - Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) meminta agar kisruh soal uang lembur di kalangan karyawan PT TransJakarta diselesaikan baik-baik. Cara komunikasi kekeluargaan dianggap sebagai solusi yang seharusnya ditempuh.
Diketahui di internal PT TransJakarta, terdapat empat serikat buruh yang dibentuk untuk menaungi para pekerja. Organisasi buruh yang bernama Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) belakangan melaporkan Direktur Utama Sardjono Jhony Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena masalah uang lembur dan PHK karyawan.
Wakil ketua SPTJ Achmad Yandika Ari Hanafi mengaku prihatin atas masalah SPT dengan Jhony. Terlebih lagi masalah ini sampai mendapatkan sorotan publik dan isunya jadi melebar.
"Turut prihatin dan menyayangkan dengan kondisi yg terjadi, Karna menurut kami masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik dilingkungan internal perusahaan tanpa harus berkembang liar di luar perusahaan," ujar Achmad kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Karyawan Protes PHK, Dirut Transjakarta: Mereka Lakukan Pelanggaran Berat
Achmad juga menyebut upah lembur libur nasional yang pernah dilayangkan oleh SPTJ telah diakomodir dan disepakati bersama tiga serikat lainnya pada bulan Mei 2019. Buktinya tertuang dalam keputusan Direksi No.951/SKP-PT.TJ/XII/2019 tentang Penetapan Hari libur nasional tahun 2020 di lingkungan PT. Transportasi Jakarta.
"Pembayaran upah lembur mulai dibayarkan tahun 2020 dan sampai saat Ini upah lembur telah dibayarkan sesuai dengan tuntutan kita," jelasnya.
Ia juga menyatakan manajemen PT. Transjakarta telah menjalankan agenda yang sudah ada terutama seleksi 1.847 pegawai kontrak menjadi pegawai tetap yang saat ini sudah memasuki tahap akhir proses seleksi.
"Persiapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diharapkan oleh seluruh karyawan juga telah dipenuhi," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo digugat oleh karyawannya sendiri perihal uang lembur yang tak kunjung cair. Gugatan ini lantas membuat Sardjono heran.
Baca Juga: Tuntut Upah Lembur, Pemecatan 8 Pegawai Disoal Serikat Pekerja TransJakarta
Awalnya, pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Jhony ke Mapolda Metro Jaya karena ada 13 karyawan yang belum menerima uang lembur dari tahun 2015 sampai 2019. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Dalam laporan tertulis, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Bahkan sempat ada yang melayangkan protes demi mendapatkan haknya, namun ada juga yang dipecat.
Tindakan yang diterima para karyawan itu dinilai melanggar UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Menanggapi hal ini, Jhony merasa tidak ada kaitannya dirinya secara pribadi dalam kasusnitu. Sebab ia baru menjabat sebagai pimpinan TransJakarta sejak 27 Mei 2020 lalu.
“Saya sendiri baru gabung di Transjakarta akhir Mei 2020, yah kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu (selama) empat tahun kemarin mereka ngapain saja?,” ujar Jhony saat dihubungi pada Rabu (2/9/2020).