Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia pasca larangan masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diberlakukan di Negeri Jiran tersebut imbas Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang tak kunjung mereda.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar terkait kebijakan ini.
"Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu ditinjau setiap pekannya," kata Judha saat press briefing, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Judha juga menyebut kondisi seluruh WNI yang ada di Malaysia saat ini relatif lebih baik.
Baca Juga: Selain WNI, Ini 11 Warga Negara yang Dilarang Masuk ke Malaysia
Namun dia mengimbau bagi WNI yang berada di tanah air untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali keperluan mendesak.
Saat ini Pemerintah Malaysia telah menerapkan kebijakan recovery movement control order (RMCO) hingga Desember 2020.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi di Negeri Jiran tersebut.
"Meskipun demikian, perwakilan kita yang ada di Malaysia selalu bersiap untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO," ucap Judha.
Selain Indonesia, warga negara lain seperti Filipina, India, Amerika Serikat, Brazil, Inggris, Perancis, Italia, Rusia, Spanyol, Arab Saudi, dan Bangladesh juga dilarang untuk masuk ke Malaysia untuk menghentikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Malaysia Larang WNI Masuk ke Negaranya, Ini Alasannya