Warga Pasar Rebo Dimasukkan Peti Mati, Kasatpol PP Klaim Kemauan Sendiri

Jum'at, 04 September 2020 | 21:08 WIB
Warga Pasar Rebo Dimasukkan Peti Mati, Kasatpol PP Klaim Kemauan Sendiri
Hukuman masuk peti mati. (ANTARA/Livia Kristianti]&ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp 250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI