Kasus Djoko Tjandra Bakal Diambil Alih KPK? Begini Penjelasannya

Jum'at, 04 September 2020 | 20:49 WIB
Kasus Djoko Tjandra Bakal Diambil Alih KPK? Begini Penjelasannya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara kasus sengkarut Djoko Tjandra.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar melalui akun Youtube KPK.

"KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ucap Alex, Jumat (4/9/2020).

Alex mengemukakan, lembaga antirasuah itu telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi dalam penaganan kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum itu.

Baca Juga: Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra, KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri

Lantaran itu, KPK membuka peluang kasus Djoko Tjandra nanti dapat ditangani pihaknya. Sesuai dengan aturan Pasal 10 A dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

" KPK akan melihat perkembangan penangana perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam 10 A UU KPK no 19 tahun 2019," ujarnya.

Baca Juga: Dit Tipikor Bareskrim Polri Selediki Perkara Hukum Baru Djoko Tjandra

Maka itu, kata Alex, pelaksanaa  Pasal 10 A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.

Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama - sama mengawasi penanganan perkara itu.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," katanya.

Seperti diketahui, dalam sengkarut kasus DjokonTjandra di Kepolisian menangani terkait surat jalan palsu 'alias surat sakti' menyeret anggota Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte telah dijerat dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.

Terakhir, kasus gartifikasi Djoko, di Kejaksaan Agung RI menyeret Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI