Berkas Kasus Jaksa Pinangki Belum Lengkap, Kejagung Perbaiki Lagi

Jum'at, 04 September 2020 | 19:52 WIB
Berkas Kasus Jaksa Pinangki Belum Lengkap, Kejagung Perbaiki Lagi
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI masih mempelajari berkas perkara tahap satu dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan polisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono menyebutkan, jika berkas tersebut masih kurang atau belum lengkap. Namun, Ali mengaku tidak mengetahui secara pasti letak kekurangan tersebut.

"Masih tahap satu kan, belum, masih dipelajari, kayaknya informasinya masih kurang, tidak tahu, belum disebutkan oleh kawan," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (4/9/2020).

Ali melanjutkan, jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap, maka akan diterima oleh Direktur Penuntut. Jika masih kurang, berkas tersebut akan dikembalikan oleh Direktur Penyidikan.

"Kalau langsung lengkap berarti diterima Dirtut, kalau kurang dikembalikan ke Dirdik. Kurangnya apa tinggal koordinasi saja," sambungnya.

Dalam perkara ini, tersangka Pinangki terpantau mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI siang tadi. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pinangki yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink tiba di lokasi sekitar pukul 10.17 WIB. Turun dari mobil tahanan, dia langsung menuju ruang pemeriksaan.

Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses yang juga berada di lokasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan pada hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Diperiksa, Jaksa Pinangki Ngibrit dari Mobil Tahanan ke Gedung Kejagung

"Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksan kemarin. Lanjutan yang kemarin doang. Saya belum tahu apa isinya," singkat dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI