Karena Itu, ia juga meminta kepada Satpol PP Pasar Rebo dan Kecamatan lainnya di Jakarta Timur agar tidak mengulangi tindakan serupa. Sanksi yang bersifat penyesuaian itu disebutnya harus dalam batas wajar.
"Saya tegur ya kepalanya, di kecamatan. Diingatkan saja dan ditegur tidak boleh lagi mengenakan sanksi seperti kemarin," pungkasnya.
Hukuman Disetop
Satpol PP Jakarta Timur akhirnya menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.
"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Budhy Jumat (9/4/2020).
Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9/2020).
Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.
Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan.
"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Satpol PP Jangan Main Pukul, Malah Dilawan
Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.