Suara.com - Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Rebo yang menyuruh warga masuk ke dalam peti mati belakangan menuai kontroversi.
Ternyata sebelum disuruh masuk peti jenazah itu, warga terlebih dulu disuruh menyapu jalanan.
Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan saat peristiwa berlangsung, para warga yang terjaring razia tak memakai masker dihukum sanksi sosial menyapu fasilitas umum. Beberapa orang juga ada yang memilih membayar denda Rp 250 ribu.
Belum selesai menyapu selama satu jam, petugas di lokasi malah memberikan sanksi tambahan. Warga diminta masuk peti mati sebagai peringatan agar menimbulkan efek jera tak menggunakan masker.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Satpol PP Jangan Main Pukul, Malah Dilawan
"Selesai nyapu, walaupun memang tidak genap satu jam, kekurangannya itu masuk (peti mati)," ujar Budhy saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/9/2020).
Menurut Budhy, tindakan ini diambil demi menghemat waktu. Saat itu banyak antrean warga yang harus menjalankan sanksi menyapu.
Setelah diminta masuk peti, warga dibebaskan dari hukuman. Setelah itu pelanggar selanjutnya yang sudah mengantre melakukan sanksi sosial.
"Kemarin itu karena menghindari antrian. Kebetulan lagi banyak, karena kan mereka nunggu satu orang satu jam. Jadi agak lama," jelasnya.
Budhy menyebut sesuai Pergub nomor 41 tahun 2020, sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya dua, yakni sanksi sosial dan denda. Sementara memasukan orang dalam peti tidak ada aturannya.
Baca Juga: Jaga Pilkada, Tito: Satpol PP Jangan Main Asal Pukul, Bisa Picu Konflik
"Kita kan menegakkan aturan harus ada landasan hukumnya yang jelas. Enggak bisa pakai keinginan kita. Enggak bisa pakai kapasitas kita sebagai petugas," kata dia.
Karena Itu, ia juga meminta kepada Satpol PP Pasar Rebo dan Kecamatan lainnya di Jakarta Timur agar tidak mengulangi tindakan serupa. Sanksi yang bersifat penyesuaian itu disebutnya harus dalam batas wajar.
"Saya tegur ya kepalanya, di kecamatan. Diingatkan saja dan ditegur tidak boleh lagi mengenakan sanksi seperti kemarin," pungkasnya.
Hukuman Disetop
Satpol PP Jakarta Timur akhirnya menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.
"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Budhy Jumat (9/4/2020).
Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9/2020).
Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.
Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan.
"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.
Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
Budhy juga telah memberikan teguran secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi tersebut.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.