Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengkritik sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang kerap terlihat menghindari awak media.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, setidaknya polisi berpangkat komisaris jenderal itu tiga kali terkesan menghindari jurnalis.
Pertama, kata dia, ketika Firli masih mengikuti proses wawancara bersama Panitia Seleksi Pimpinan KPK di Sekretariat Negara pada 29 Agustus 2019.
"Lalu, ketika pimpinan KPK mengunjungi DPR (20 Januari 2020), dan hari ini sesaat setelah ia (Firli) menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (4 September 2020)," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Tak hanya itu, Kurnia menilai Firli Bahuri juga diketahui sempat menutup-tutupi informasi terkait dugaan penyekapan yang dialami pegawai KPK saat ingin meringkus Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Sepatutnya Filri, kata Kurnia, dengan jabatannya sebagai Ketua KPK memahami lembaga antirasuah itu terikat dengan Pasal 5 juncto Pasal 20 ayat (1) UU KPK.
Pasal-pasal itu mengamanatkan, KPK bertanggungjawab kepada publik dan menerapkan nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum saat menjalankan tugas.
"Rangkaian kontroversi selama ini serta keengganan dari Firli Bahuri untuk berhadapan dengan media menunjukkan bahwa yang bersangkutan sebenarnya belum siap mengemban jabatan sebagai Ketua KPK," kata Kurnia
Hindari Awak Media
Baca Juga: Skandal Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Kembali Disidang Pekan Depan
Jumat hari ini, Firli mengikuti persidangan etik atas skandal penggunaan helikopter mewah. Dalam persidangan tersebut, Dewas KPK memanggil empat saksi untuk terperiksa Firli.