Wali Kota Oded Dicecar Penyidik KPK Soal Anggaran RTH Bandung

Jum'at, 04 September 2020 | 18:03 WIB
Wali Kota Oded Dicecar Penyidik KPK Soal Anggaran RTH Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Suara.com/Emi La Palau)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah dengan modus membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.

Dari aksinya itu, Dadang diduga telah mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

REKOMENDASI

TERKINI