Wali Kota Oded Dicecar Penyidik KPK Soal Anggaran RTH Bandung

Jum'at, 04 September 2020 | 18:03 WIB
Wali Kota Oded Dicecar Penyidik KPK Soal Anggaran RTH Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Suara.com/Emi La Palau)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pengetahuannya soal proses anggaran pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012.

Oded diperiksa KPK dalam kapasitas saksi ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Bandung tahun 2014-2015.

Pemeriksaan pun dilakukan penyidik antirasuah dengan meminjam Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung. Pemeriksaan terhadap Oded itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan (Oded  M Danial) perihal pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Akui Kenal Tersangka Kasus RTH

Ali menyebut penyidik antirasuah kini terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus korupsi RTH Bandung. Apalagi, KPK menduga ada tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Dadang.

"Juga pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Ali

Sita Aset

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sebanyak 64 bidang tanah dan bangunan.

Tak hanya itu, dua unit mobil, yakni Toyota Vellfire dan Toyota Fortuner juga sudah disita penyidik antirasuah lantaran dianggap berkaitan dengan kasus Dadang.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded Penuhi Panggilan KPK

KPK menetapkan Dadang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi RTH Bandung.

Dalam kasus ini, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah dengan modus membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.

Dari aksinya itu, Dadang diduga telah mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

REKOMENDASI

TERKINI