Suara.com - Otoritas berwenang di Australia akan memusnahkan tas mewah dari kulit buaya yang memiliki harga AUD 26 ribu atau sekitar Rp 279 juta lantaran pemiliknya tak memiliki izin impor.
Menyadur BBC, Jumat (4/9/2020), Pasukan Perbatasan Australia di Perth belum lama ini menyita sebuah tas berwarna hitam dengan merek terkenal asal Prancis, Saint Laurent.
Pembeli tas disebutkan tekah mengatur izin ekspor dari Konvensi Perdagangan Internasional Species Flora dan Fauna Liar yag Terancam Punah (CITES) Prancis.
Kendati demikian, perempuan itu tidak mengajukan permohonan izin impor ke orotitas manajemen CITES Australia.
Baca Juga: Gegara Sering Datang, Kucing Ini Diangkat Jadi Satpam Rumah Sakit
Meskipun produk yang terbuat dari kulit buaya atau aligator diizinkan masuk ke Australia, barang-barang tersebut diatur secara ketat oleh CITES.
Bagi mereka yang ingin mengimpor produk kulit buaya ke Australia, diharuskan membayar izin sebesar AUD 70 atau sekitar Rp 751 ribu.
Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia mengatakan pihaknya tidak akan mengambil tindakahan hukum terhadap si empunya tas.
Hukuman maksimum untuk pelanggaran perdagangan satwa liar di Australia adalah 10 tahun penjara dan denda AUD 222 ribu atau seklitar Rp 2,3 miliar.
Menteri Lingkungan Australia Sussan Ley, menyebut insiden ini sebagai pengingat yang mahal untuk mengajukan dokumen yang benar.
Baca Juga: Pamit ke Tambak, Seorang Pria di Kukar Hilang di Habitat Buaya
"Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online karena membatasi perdagangan produk hewani sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," ujar Ley.
Pemerintah di seluruh dunia telah menekan perdagangan spesies yang dieskploitasi secara berlebihan seperti aligator, yang menurut para kritikus didorong oleh industri mode.
Pemerintah Australia mengatakan pihaknya bekerja keras untuk mendeteksi kasus produk satwa liar eksotis yang diimpor secara ilegal di perbatasan.
Produk satwa liar tersebut termasuk aksesori mode, pernak-pernik wisata, bulu, taksidermi, hingga gading.