Polisi Tolak Laporan Pemuda Minang Soal Ucapan Puan: Saya Nggak Baper Sih

Jum'at, 04 September 2020 | 17:13 WIB
Polisi Tolak Laporan Pemuda Minang Soal Ucapan Puan: Saya Nggak Baper Sih
Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menolak laporan kelompok yang mengatasnamakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang, Jumat (4/9/2020). 

Kelompok ini melaporkan Puan Maharani karena ucapannya dianggap menyinggung orang Minangkabau. Ucapan Puan yang dianggap menyinggung yaitu ketika menyampaikan harapan agar Sumatera Barat menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila.

"Secara kesimpulan laporan kami tidak memenuhi unsur. Laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur," kata Jumat (4/9/2020).

Kendati laporan ditolak polisi, kelompok tersebut mengaku tidak kecewa. Sebab, mereka masih punya cara lain. Mereka berencana mengadukan Puan -- pimpinan PDI Perjuangan yang juga ketua DPR -- ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin atau Selasa pekan depan.

"Yang jelas kalau ditolak saya nggak baper sih, ada langkah-langkah setelah ini kita akan ke MKD," ujarnya.

David dan kawan-kawannya tadi mendatangi Bareskrim Polri sekitar jam 14.56 WIB. Mereka mengenakan kaos warna hitam bertuliskan "Sumatera Barat PDI-P (Provinsi Daerah Istimewa Pancasila) Jangan Ragukan Sumatera Barat Dalam Menjaga Pancasila."

"Jadi kita di sini melakukan upaya-upaya hukum sebagai warga negara yang baik kita lapor ke Bareskrim," kata David.

Mereka tadinya mau melaporkan Puan dengan Pasal 310, 311, 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14, 15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.

Mereka membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan, di antaranya flashdisk berisi rekaman suara pernyataan Puan, tangkapan layar pernyataan Puan di beberapa media.

Baca Juga: Terungkap David Disuruh Emaknya di Kampung Laporkan Puan Maharani ke Polisi

David menekankan langkah hukum ini ditempuh untuk mewakili suara masyarakat Minangkabau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI