Dinilai Aneh, Media Asing Soroti Hukuman Masuk Peti Mati ala Jakarta

Jum'at, 04 September 2020 | 15:08 WIB
Dinilai Aneh, Media Asing Soroti Hukuman Masuk Peti Mati ala Jakarta
Hukuman masuk peti mati disorot media asing (Twitter/ferdinandhaean3)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media asing Jerman NTv menyoroti hukuman masuk ke dalam peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. Media tersebut menyebut hukuman tersebut merupakan hukuman yang aneh.

Dalam artikel berjudul 'Orang tak pakai masker harus masuk mati sebagai hukuman', disebutkan ibu kota negara Indonesia memiliki hukuman aneh bagi para pelanggar protokol kesehatan

"Hukuman corona yang aneh di Indonesia: di Ibu Kota Jakarta, para penolak masker dihukum masuk ke dalam peti mati. Warga yang tertangkap basah tak mengenakan masker diminta memilih hukuman, mulai dari melakukan pengabdian masyarakat, membayar denda atau berbaring di peti mati," demikian kutipan isi artikel seperti dialihbahasakan Suara.com, Jumat (4/9/2020).

Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai hukuman tersebut hingga viral di kancah internasional.

"Anies makin mendunia, masuk TV Jerman. Captionnya 'bizarre strafe' (hukuman yang aneh)," ujar Ferdinand.

Ferdinand juga melontarkan sindiran menohok untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Ia menyebut Anies mendunia bukan karena prestasinya, namun karena kebijakannya yang konyol.

"Anies mendunia bukan karena prestasi kinerja tapi karena kekonyolan kebijakannya," ungkapnya.

Hukuman masuk peti mati disorot media asing (Twitter/ferdinandhaean3)
Hukuman masuk peti mati disorot media asing (Twitter/ferdinandhaean3)

Hukuman Masuk Peti Mati

Baca Juga: Soal Wacana Ada Jam Malam, Pemprov DKI: Masih Dievaluasi Efektif atau Tidak

Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara berbaring seperti mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan yang telah diperbuat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI