Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Jum'at, 04 September 2020 | 15:07 WIB
Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK
Ekonom Rizal Ramli dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom Rizal Ramli ditemani Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Tokoh Nasional Abdur Rachim mengajukan Judicial Review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Rizal dan rombongan datang di Gedung MK sekira pukul 13.40 WIB, Jumat (4/9/2020). Mereka datang dengan pakaian rapi berjas warna biru navy.

Terlihat mereka membawa sejumlah dokumen yang berisi argumen untuk menggugat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen.

Baca Juga: Rizal Ramli Ingatkan Jokowi Waspada Diakali

"Kawan sekalian, ini selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT (presidential threshold). Kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada," kata Refly di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas. Selain itu, dianggap juga bisa memunculkan calon pemimpin yang beragam.

"Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal," kata dia.

Pengajuan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ini sudah diterima MK. Nantinya, Refly Harun akan bertugas sebagai kuasa hukum pengajuan uji materi tersebut.

Baca Juga: Jokowi Setuju, DPR Sahkan Revisi UU MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI