Habis Nyolong Sepeda Buat Nyabu, Kini Satpol PP Palak Durian ke Pedagang

Jum'at, 04 September 2020 | 13:35 WIB
Habis Nyolong Sepeda Buat Nyabu, Kini Satpol PP Palak Durian ke Pedagang
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning. (Riau online).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning menyayangkan sikap dari oknum Satpol PP yang menyalahi fungsi dan tugas Satpol PP.

Hal itu disampaikan Burhan terkait ulah anak buahnya yang memalak buah durian ke pedagang. Modus petugas Satpol PP memalak, yakni berpura melakuak penertiban ke  Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Panam, Sabtu, (29/8/2020) malam.

Menanggapi hal tersebut, Burhan Gurning akan menindak oknum Satpol PP yang tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Kalau ada oknum Satpol PP yang punya kepentingan di situ, saya akan beri sanksi. Itu sangat menyalahi, mungkin dia iseng. Tapi bisa disalahartikan oleh orang lain yang melihat ataupun dengar kejadian tersebut," kata dia kepada Riau Online--jaringan Suara.com, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Oknum Satpol PP Minta Jatah Durian dari PKL, Pedagang: Modusnya Menertibkan

Saat dilakukan penertiban, satu-persatu pedagang diberi arahan untuk tidak berjualan terlalu ke tengah agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.

Namun, sembari menertibkan para pedagang, sejumlah oknum Satpol PP Pekanbaru terlihat berbisik-bisik dengan pedagang sambil mengambil beberapa buah durian dan menaikkannya ke atas mobil patroli.

"Modusnya saja Satpol PP menertibkan pedagang, sebenarnya mereka ingin durian dari kami," ucap Herwan, pedagang durian.

Saat petugas Satpol PP turun dari mobil, para pedagang kelabakan memberesi barang dagangan mereka.

"Takut nanti barang dagangan saya diangkut, tapi dia memberi arahan agar berjualan jangan melebihi bahu jalan. Ya sembari meminta barang dagangan," pungkasnya.

Baca Juga: Kagak Nahan Dikritik Melulu, Satpol PP Stop Hukuman Masuk Peti Mayat

Pedagang lainnya, jambu biji, rambutan, dan jeruk, merasa ikhlas dan tidak keberatan dengan memberikan beberapa buah barang dagangan mereka kepada petugas.

Perlu diketahui, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.

Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.

Sebelumnya, seorang personel Satpol PP juga bikin ulah. Personel berinisial BR tersebut mencuri sepeda. Parahnya, BR melakukan hal tersebut untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu-sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI