Oknum Satpol PP Minta Jatah Durian dari PKL, Pedagang: Modusnya Menertibkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 13:33 WIB
Oknum Satpol PP Minta Jatah Durian dari PKL, Pedagang: Modusnya Menertibkan
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning. (Riau online)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pedagang di Pekanbaru menganggap penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Panam, pda Sabtu (29/8/2020) malam lalu hanya modus untuk minta durian.

Terkait itu, Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, mengklaim akan menindak oknum Satpol PP yang tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Kalau ada oknum Satpol PP yang punya kepentingan di situ, saya akan beri sanksi. Itu sangat menyalahi, mungkin dia iseng. Tapi bisa disalahartikan oleh orang lain yang melihat ataupun dengar kejadian tersebut," ujar Burhan seperti dikutip dari riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Jumat (4/9/2020).

Saat dilakukan penertiban, satu-persatu pedagang diberi arahan untuk tidak berjualan terlalu ke tengah agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Kasus Pertama, ASN Pemprov Riau Meninggal Terpapar Covid-19

Namun, sembari menertibkan para pedagang, sejumlah oknum Satpol PP Pekanbaru terlihat berbisik-bisik dengan pedagang sambil mengambil beberapa buah durian dan menaikkannya ke atas mobil patroli.

"Modusnya saja Satpol PP menertibkan pedagang, sebenarnya mereka ingin durian dari kami," ucap Herwan, pedagang durian.

Saat petugas Satpol PP turun dari mobil, para pedagang kelabakan memberesi barang dagangan mereka.

"Takut nanti barang dagangan saya diangkut, tapi dia memberi arahan agar berjualan jangan melebihi bahu jalan. Ya sembari meminta barang dagangan," pungkasnya.

Pedagang lainnya, jambu biji, rambutan, dan jeruk, merasa ikhlas dan tidak keberatan dengan memberikan beberapa buah barang dagangan mereka kepada petugas.

Baca Juga: Kagak Nahan Dikritik Melulu, Satpol PP Stop Hukuman Masuk Peti Mayat

Perlu diketahui, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.

Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.

Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP juga bikin ulah. Personel berinisial BR tersebut mencuri sepeda.

Parahnya, BR melakukan hal tersebut untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu-sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI