Dit Tipikor Bareskrim Polri Selediki Perkara Hukum Baru Djoko Tjandra

Jum'at, 04 September 2020 | 12:41 WIB
Dit Tipikor Bareskrim Polri Selediki Perkara Hukum Baru Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki perkara korupsi lain di kasus Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat ditanya soal kemungkinan pihaknya menelusuri perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari beberapa perkara Djoko Tjandra yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Menurut Awi, kekinian penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menyelidiki perbuatan hukum lain yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Hanya saja, Awi tak menyebutkan secara rinci terkait kasus tersebut.

"Terkait dengan pemeriksaan PSM (Jaksa Pinangki Sirna Malasari) tidak ada hubungannya rekan-rekan, itu masih proses penyelidikan terkait perbuatan hukum lainnya yang dilakukan saudara JST (Djoko Tjandra)," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Berkas Kasus Prasetijo, Djoko dan Anita Dibawa ke Kejagung, Tebalnya Segini

Awi lantas mengemukakan, kekinian penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait perkara baru tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki.

"Karena memang masih penyelidikan, penyidik Subdit III Dit Tipidkor Bareskrim Polri sedang melakukan klarifikasi pemeriksaan-pemeriksaan, tentunya mencari, mengumpulkan keterangan-keterangan, petunjuk-petunjuk, tentunya untuk melengkapi," ujarnya.

"Kalau bukti permulaannya cukup, baru nanti akan dinaikan ke penyidikan. Namun sekarang masih proses penyelidikan," dia menambahkan.

Sebelumnya jaksa Pinangki meminta penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri mengehentikan pemeriksaan terhadap dirinya, pada Rabu (2/9). Dia lantas meminta penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan kembali pekan depan.

"Yang bersangkutan (Pinangki) minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu (9/9) pekan depan," kata Awi saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Baca Juga: Diperiksa, Jaksa Pinangki Ngibrit dari Mobil Tahanan ke Gedung Kejagung

Awi mengemukakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik mencecar 34 pertanyaan kepada Pinangki. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam setengah sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.

"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," ungkap Awi.

Pinangki diperiksa oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim dengan setatus sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melakukan klarifikasi penyelidikan terkait perbuatan hukum lainnya yang dilakukan Djoko Tjandra.

Pemeriksaan tersebut awalnya diagendakan berlangsung pada Kamis (27/8) lalu. Namun, ketika itu Pinangki berhalangan dengan beralasan ingin bertemu dengan anaknya yang mau membesuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI