Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dalam skandal kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra.
Berkas perkara tahap satu tersebut rencananya akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan ketiga berkas perkara tersebut masing-masing yakni atas nama tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
"Berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST (Djoko Tjandra) telah rampung. Jadi ini ada tiga berkas perkara, yang pertama berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST sendiri. Kemudian ada berkas perkara saudari ADK (Anita Kolopaking) dan satu lagi berkas perkara terkait saudara PU (Prasetijo)," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Pengacara Djoko Tjandra Diperpanjang
Awi mengemukakan berkas perkara masing-masing tersangka tersebut berjumlah ribuan lembar. Rinciannya, berkas perkara tersangka Djoko Tjandra sebanyak 1.879 lembar, Prasetijo 2.080 lembar dan Anita Kolopaking 2.025 lembar.
"Hari ini langsung nanti penyidik dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tahap satu," ujarnya.
Penahanan Diperpanjang
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Prasetijo dan Anita Kolopaking.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen P Ferdy Sambo mengatakan masa penahaanan terhadap Prasetijo diperpanjang hingga 28 September 2020.
Baca Juga: Djoko Tjandra Serahkan Uang Kepengurusan Fatwa MA Lewat Iparnya
"Penahanan Pertama 31 Juli sampai19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Anita Kolopaking sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.
Dalam perkara surat jalan palsu, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.