Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti inspeksi mendadak (sidak) pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di restoran atau kafe. Kemarin, Kamis (3/9/2020) malam, Anies bersama rombongan mendatangi Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.
Dari video yang diterima Suara.com dari Pemprov DKI, Anies terlihat mengenakan baju Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia juga didampingi Kepala Satpol PP DKI, Arifin.
Dalam rekaman itu terlihat memang para pengunjung tebalik kopi tidak melaksanakan protokol PSBB dengan baik. Kafe terlihat penuh dan para tamu saling duduk berdekatan.
Di dalam kafe juga terdengar musik cukup keras mengiringi para pengunjung yang sedang asik menyantap hidangan. Namun juga terlihat salah satu karyawan tetap bekerja menggunakan masker dan pelindung wajah.
Baca Juga: Sentil Anies soal Tak Pakai Masker Masuk Peti, Ferdinand: Drama Ini Konyol!
Melihat hal ini, Anies lantas memanggil pengelola kafe tersebut. Ia mempertanyakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kafe itu.
"Mana Protokolnya? Tahu enggak aturannya?," Tanya Anies kepada pengelola dalam video yang dikutip Jumat (4/9/2020).
"Tahu pak," jawab pria itu.
Anies kembali mencecar pengelola itu yang mengaku sudah mengetahui protokol. Ia menyebut kebijakan yang ia buat itu tidak diterapkan di kafe tersebut.
Ia lantas memberikan peringatan kepada pria itu dan memintanya menutup kafe. Mantan Mendikbud ini juga menyinggung soal keselamatan nyawa warga jika protokol diabaikan.
Baca Juga: Ferdinand: Sial Betul Nasib DKI Jakarta Punya Gubernur yang Seperti Ini
"Kenapa dilanggar? Ini bukan (soal) melanggar peraturan, ini soal nyawa. Anda tutup sekarang dan jangan diulangi," tuturnya.
Mendengar perintahnya itu, seorang wanita menggunakan pengeras suara langsung meminta agar pengunjung segera pulang.
"Selamat malam untuk para customer yang hadir pada malam ini, mohon maaf untuk malam ini Tebalik Kopi sudah tutup. Jadi, dipersilahkan untuk meninggalkan Tebalik Kopi," kata wanita itu.
Usai memberikan pengumuman, Anies menghampiri wanita itu. Ia menyatakan jika ingin membuka lagi kafenya, maka protokol kesehatan yang sudah diatur harus diterapkan.
"Kalau mau buka lagi, dijalankan protokolnya, kurangi 50 persen," pungkasnya.
Akibat kejadian ini, pengelola tebalik kopi dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Selain itu dilakukan juga penutupan sementara waktu.