Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sedang mendalami percakapan elektronik yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi terkait dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak.
Percakapan elektronik itu ditelusuri KPK saat memeriksa Rezky sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA.
"Penyidik mengkonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka RHE dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: Lagi! Kebun Sawit Milik Nurhadi Disita KPK, Luasnya 33.000 Meter Persegi
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.
Segel Vila di Bogor
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi
Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi.
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).
Selanjutnya, KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.
Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia.