Diperiksa, Jaksa Pinangki Ngibrit dari Mobil Tahanan ke Gedung Kejagung

Jum'at, 04 September 2020 | 11:26 WIB
Diperiksa, Jaksa Pinangki Ngibrit dari Mobil Tahanan ke Gedung Kejagung
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (4/9/2020).

Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pinangki yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink tiba di lokasi sekitar pukul 10.17 WIB.

Turun dari mobil tahanan, dia langsung menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Diduga Hasil Kejahatan, Jaksa Pinangki Tak Lapor Punya Mobil BMW X5 ke KPK

Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses yang juga berada di lokasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan pada hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksan kemarin. Lanjutan yang kemarin doang. Saya belum tahu apa isinya," singkat dia.

Tiga Tersangka

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Periksa Adik Jaksa Pinangki, Kejagung: Terkait Uang di Rekening

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.

Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI