Suara.com - Seorang wanita berinisial TS di Tanjungpinang menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan yang dituduhkan terhadap suaminya.
Sembari terisak-isak, TS menceritakan jika polisi menangkap suaminya yang sudah lama menderita lumpuh.
Pernyataan itu dituangkan TS saat bersama anak gadisnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020).
"Suami saya ditangkap dalam keadaan lumpuh, suami saya sudah lama lumpuh. Saya ingin keadilan untuk anak saya dan suami saya," kata TS sembari terisak-risak.
Seperti dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id, ibu dan anak itu masing-masing tampak mengalungkan poster bertuliskan tuntutannya. Aksi keduanya pun sempat menjadi perhatian orang-orang yang melintas karena terpaku melihat tulisan yang tertoreh di poster yang dikalungkan di leher mereka berdua.
"Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya.." demikian tulisan poster yang dikalungi anak TS yang masih berusia 9 tahun itu.
Sedangkan poster yang dibawa TS bertuliskan: "Ya Allah, ke manakah lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban pemerkosaan selama 3 tahun sejak umur 6 tahun sampai 9 tahun."
Wanita itu mengaku warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas. Sesekai ia menangis sesegukan.
Hampir 15 menit TS bersama putrinya berdiri di depan kantor tersebut. Aksinya itu pun menjadi perhatian warga yang melintas di jalan tersebut.
Baca Juga: Pemprov Kepri Akan Keluarkan Pergub Terkait Keringanan Biaya Listrik Warga
"Suami saya ditangkap dalam keadaan lumpuh, suami saya sudah lama lumpuh. Saya ingin keadilan untuk anak saya dan suami saya," sebutnya.