Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu alias 'surat sakti' untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen P Ferdy Sambo mengatakan masa penahaanan terhadap Prasetijo diperpanjang hingga 28 September 2020.
"Penahanan Pertama 31 Juli sampai19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Kejagung Sebut Anita Kolopaking Terima Suap dari Jaksa Pinangki
Sementara itu, untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Anita Kolopaking sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.
Dalam perkara surat jalan palsu, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penyidik Bareskrim Polri sedianya direncanakan akan menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat sakti itu kepada Kejaksaan Agung RI hari ini.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking, Begini Alasannya