Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjamin masyarakat Kota Batam mendapat keringanan biaya listrik di masa pandemi Covid-19.
Pergub tersebut sebagai langkah lanjutan setelah surat yang dilayangkan ke perusahaan penyedia listrik di Batam, Bright PLN Batam terkait tuntutan pemberlakuan insentif abodemen listrik untuk Batam belum yang tidak bisa dijalankan.
Gubernur Kepri Isdianto menuturkan, pihaknya akan langsung fokus pada penyelesaian masalah dengan menghadirkan Pergub secepatnya.
Kebijakan ini diambil, demi menjaga kelangsungan investasi di Batam tetap berjalan maksimal.
"Insyaallah saya akan segera menindaklanjuti hal itu dan segera akan mengeluarkan Pergub terkait listrik di Batam," kata Isdianto di Batam Centre, Batam pada Kamis (3/9).
Sebelumnya setelah memberikan diskon dan pembebasan biaya abodemen untuk pelanggan sosial, industri, bisnis, dan pelanggan khusus, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah untuk Oktober-Desember 2020.
Pemerintah juga memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak Covid-19. Mulai dari pembebasan tagihan, diskon tagihan, penghapusan biaya pemakaian minimum, hingga penghapusan abodemen atau biaya beban.
Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut mencapai Rp 15,39 triliun untuk 33,6 juta pelanggan PLN Persero.
Pelanggan PLN (Persero) pertama yang menerima insentif tarif listrik gratis adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA. Menyusul pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA, dan industri 450 VA, yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.
Baca Juga: 3 Hal yang Sangat Dibutuhkan dari Fungsi Kacamata
Setelah itu, giliran pelanggan 450 VA rumah tangga, bisnis 450 VA, dan industri 450 VA yang mendapat pembebasan tagihan listrik dari Mei-Desember 2020.