Suara.com - Anita Kolopaking, disebut tetlibat dalam perkara dugaaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra. Dalam perkara itu, Anita disebut menerima uang dari Pinangki.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, mengatakan merujuk pada hasil penyidikan, jumlah uang yang diterima Anita tidak sedikit. Nominalnya mecapai 50 ribu USD.
"Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu. Sementara ini yang diterima itu sebesar US$50 ribu jatuhnya Rp 500 juta ya kalau dirupiahkan sekitar itu," ucap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/9/2020) malam.
Febrie melanjutkan, uang yang diterima Anita tidak terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu. Pasalnya, Kejaksaan Agung hanya menangani perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Febrie menyebut, penyidik tengah menelusuri alat bukti soal pemberian uang kepada Anita. Pasalnya, ada dugaan pemeberian uang itu merupakan upah Anita selaku pengacara Djoko Tjandra.
"Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," beber dia.
Lebih lanjut, Febrie menyebut, kekinian penyidik belum dapag membeberkan siapa saja yang menerima suap terkait pembuatan fatwa tersebut. Dia cuma menegaskan jika Anita ikut menerima suap.
"Nah itu nanti kita lihat lah di dakwanya. Sementara ini fakta yang saya buka sedikit ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu. Saya kira itulah," tandasnya.
Tiga Tersangka
Baca Juga: Guru Besar UI Sebut Komjak Berlebihan Sarankan Kasus Pinangki Ditangani KPK
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.