Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan "lockdown" (ditutup) untuk sementara selama satu minggu dan mulai berlaku pada Jumat (4/9/2020).
Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis menjelaskan, penutupan aktifitas di gedung pengadilan lantaran banyak temuan virus Corona (Covid-19).
"Penutupan tersebut, karena semakin meningkatnya jumlah positif COVID-19 di PN Medan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan, dari hasil swab dan rapid test, sebanyak 13 orang hakim dan 25 pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus Corona.
Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Sembuh Kembali Dirawat dan Berita Populer Lainnya
"Ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 orang hakim dan 25 orang pegawai," ujarnya.
Azis mengatakan bagi dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Dan begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit.
Walaupun PN Medan memberlakukan "lockdown", namun tetap membuka pelayanan yang mendesak seperti pengurusan surat-surat untuk keperluan Pilkada 2020 dengan mendaftarkan bisa secara online dan tidak perlu berbondong-bondong ke PN Medan.
"Kemudian perkara yang urgen seperti penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi dan terpaksa disidangkan secara virtual," katanya.
Sebelumnya, para pegawai dan juga hakim di lingkungan PN Medan menjalani swab test pada Kamis (27/8). Hal itu dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: Gara-gara Corona, PNS DKI Kerja di Kantor Hanya 5,5 Jam