Ngaku Anggota TNI dan Polri, Dua Napi Tipu dan Peras Wanita dari Lapas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 06:18 WIB
Ngaku Anggota TNI dan Polri, Dua Napi Tipu dan Peras Wanita dari Lapas
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan bersama Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi merilis kasus UU ITE. ANTARA/Yudi Abdullah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika korbannya tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video porno yang direkam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI