Suara.com - Dua narapidana di Sumatera Selatan nekat melakukan aksi pemerasan dengan modus merekam video bugil seorang perempuan.
Dilansir ANTARA, Tim Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan dua warga binaan lembaga pemasyarakatan di Prabumulih dan Lubukinggau yang merekam video porno melalui gawai panggilan video (video call sex) dan melakukan pemerasan kepada korbannya.
"Dua perekam video porno melakukan aksinya dengan cara berkenalan dengan korbannya seorang perempuan melalui media sosial dan merekam video call sex. Selanjutnya, hasil rekaman itu untuk mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan di Palembang, Kamis (3/9/2020).
Tersangka yang diamankan dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau bernama Andi Arli (42), warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan selama 2 tahun.
Baca Juga: Diduga Paksa Sejoli Mandi di Tempat Umum Gegara Mesum, 9 Orang Ditangkap
Tersangka menjaring korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan bukti foto berseragam yang hasil editan foto orang lain dengan cara mengganti foto dengan kepala pelaku.
Dengan foto hasil editan berseragam TNI dan mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat serka, aksi tersangka berjalan mulus menjalin hubungan dengan korban selama 3 bulan dan puncaknya membuat rekaman video call sex.
Pelaku membujuk rayu dan berjanji akan datang menemui dan menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumsel.
Selama menjalin hubungan melalui gawai, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang totalnya mencapai Rp17,5 juta.
"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujarnya.
Baca Juga: Ngeri! Thread soal Pemerasan ini Libatkan Operator Besar di Indonesia