Suara.com - Guru Besar Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengatakan, saran Komisi Kejaksaan (Komjak) agar perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berlebihan.
Eks Plt Wakil Ketua KPK itu menyebut, Komjak berpijak pada masalah teknis saja.
Dia mengatakan, masalah teknis pro justitia yang sedang berjalan ini tidak menimbulkan Obstruction ex Facie yang merugikan lembaga penegak hukum.
"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin jaksa yang alurnya ada pada MoU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area pro justitia Kejaksaan," ungkap Indriyanto dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Indriyanto melanjutkan, dalam hal ini Kejaksaan Agung idak mempunyai kendala dalam penanganan perkara ini.
Dia mengklaim, Korps Adiyaksa itu mampu menyelasaikan perkara tersebut hingga tuntas.
"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," jelas dia.
Indriyanto menambahkan, penanganan perkara gratifikasi yang sudah menyeret tiga tersangka itu bakal berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.
"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," beber dia.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki Sebagai Saksi
Lebih lanjut, Indriyanto menambahkan, Kejaksaan Agung mempunyai sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara.