Kasus OTT Kemendikbud Pimpinan KPK Tidak Gelar Perkara, Mengapa?

Kamis, 03 September 2020 | 21:14 WIB
Kasus OTT Kemendikbud Pimpinan KPK Tidak Gelar Perkara, Mengapa?
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal alias APZ oleh Dewan Pengawas KPK telah selesai digelar. Aprizal disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Tim Pendampingan Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah untuk terperiksa Aprizal menyampaikan bahwa Dewas KPK menghadirkan tiga saksi pimpinan KPK. Mereka yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Febri menyampaikan bahwa sidang etik Dewas KPK dilakukan secara tertutup, maka pihaknya tak dapat menyampaikan hasil sidang secara detail hari ini.

"Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa karena persidangan ini tertutup, maka materi sidang secara detil tidak bisa kami sampaikan," kata Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran OTT Kemendikbud, Ketua KPK Diperiksa

Meski begitu, Tim Pendamping menilai bahwa pelimpahan kasus operasi tangkap tangan di Kemendikbud melibatkan oknum pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada aparat kepolisian dianggap melanggar prosedur. Sebab, ketika pelimpahan kasus tak ada gelar perkara yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

" Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara ditingkat pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain," ungkap Febri

Maka dari itu, Febri meminta Dewas KPK agar mendalami temuan fakta itu, agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan.

"Kami pandang perlu diurai lebih cermat. Jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis," jelasnya.

Diketahui, KPK lakukan OTT pejabat UNJ di Kemendikbud pada 20 Mei 2020. OTT berangkat dari adanya informasi dugaan pemberian uang tunjangan hari raya atau THR.

Baca Juga: Profil Firli Bahuri Terlengkap

Hingga akhirnya, KPK pun melimpahkan kasus itu, lantaran dianggap tak memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK melimpahkan ke polisi. Namun, setelah dilimpahkan, polisi diketahui telah menghentikan kasus tersebut.

Menurut Febri, sebagai tim pendamping bahwa Aprizal dianggap tidak melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan. Dimana, ketika kejadian OTT, Direktorat dibawah kendali Aprizal masih mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.

Ketika itu sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai di Direktorat Aprizal sudah kembali ke kantor untuk melakukan koordinasi internal. Sehingga, tidak ada orang dari pihak UNJ maupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, maupun penyitaan uang.

"Hal ini karena memang yang dilakukan dumas bukan OTT," ucap Febri.

Febri menambahkan persoalan baru muncul setelah ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Kemudian, mereka dijemput dalam rentan waktu pukul 23.00 -24.00 WIB di hari yang sama.

"Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kataya.

Untuk sidang selanjutnya, yang akan digelar pada Selasa (8/92020), Tim Pendamping Aprizal akan megajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango.

"Sesuai peraturan Dewas no. 3 tahun 2020, kami telah mengajukan ahli dan saksi," pungkas Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI