Gara-gara Corona, PNS DKI Kerja di Kantor Hanya 5,5 Jam

Kamis, 03 September 2020 | 20:27 WIB
Gara-gara Corona, PNS DKI Kerja di Kantor Hanya 5,5 Jam
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencuci tangan sebelum memasuki Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka yang bekerja dari rumah juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan melalui sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan. Serta membuat laporan bukti pekerjaan dengan mengunggah foto diri sedang bekerja.

“Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time),” kata Saefullah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan perubahan jam kerja ini mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

“Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI