Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya membutuhkan kesaksian perantara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sosok tersebut, kekinian dilaporkan sudah meninggal dunia.
Febrie menyebut, kesaksian sosok tersebut diperlukan guna mengklarifikasi dugaan pihak lain ihwal pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Salah satu informasi ke kami, makanya sedang kami telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke Pinangki. Ya kalau melalui dia (perantara yang telah meninggal) harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik," kata Febrie di Gedug Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2020).
Namun pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum mau menyebut identitas sosok yang diduga meninggal dunia tersebut. Meski sosok itu dibutuhkan, penyidikan kasus ini tidak akan terhenti.
"Tidak (berhenti), kan ada alat bukti lain," imbuh Febri.
Ipar Djoko Tjandra
Susilo Aribowo selaku kuasa hukum Djoko Tjandra membebarkan jika sosok yang disebut meninggal itu adalah Herijadi. Menurut Susilo, adik ipar Djoko Tjandra itu meninggal pada bulan Februari 2020.
"Infonya sekitar Februari 2020," kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9).
Susilo menambahkan, Heriyadi meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Adik ipar Djoko Tjandra tersebut meninggal di Indonesia.
Baca Juga: Terlibat Suap Jaksa Pinangki, Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum Andi Irfan
"Meninggal karena Covid di Indonesia," singkat dia.