Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya membutuhkan kesaksian perantara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sosok tersebut, kekinian dilaporkan sudah meninggal dunia.
Febrie menyebut, kesaksian sosok tersebut diperlukan guna mengklarifikasi dugaan pihak lain ihwal pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Salah satu informasi ke kami, makanya sedang kami telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke Pinangki. Ya kalau melalui dia (perantara yang telah meninggal) harus menjadi kebutuhan pokok juga untuk penyidik," kata Febrie di Gedug Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2020).
Namun pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum mau menyebut identitas sosok yang diduga meninggal dunia tersebut. Meski sosok itu dibutuhkan, penyidikan kasus ini tidak akan terhenti.
Baca Juga: Terlibat Suap Jaksa Pinangki, Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum Andi Irfan
"Tidak (berhenti), kan ada alat bukti lain," imbuh Febri.
Ipar Djoko Tjandra
Susilo Aribowo selaku kuasa hukum Djoko Tjandra membebarkan jika sosok yang disebut meninggal itu adalah Herijadi. Menurut Susilo, adik ipar Djoko Tjandra itu meninggal pada bulan Februari 2020.
"Infonya sekitar Februari 2020," kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9).
Susilo menambahkan, Heriyadi meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Adik ipar Djoko Tjandra tersebut meninggal di Indonesia.
Baca Juga: Andi Irfan Dipecat Nasdem, Dia Ditahan Usai Jadi TSK Kasus Djoko Tjandra
"Meninggal karena Covid di Indonesia," singkat dia.
Kabar meninggalnya orang yang diduga terlibat suap Jaksa Pinangki pertama kali diungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, siang tadi.
Ali mengatakan, orang tersebut merupakan perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
"Ini (keterlibatan penghubung) baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali.
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih jauh terkait sosok yang diduga meninggal dunia tersebut. Dia menegaskan, sosok tersebut bukan dari pihak Kejaksaan Agung RI.
"Ini ada satu orang yang jadi penghubung. Bukan (Dari Kejaksaan), saya nggak tahu, lupa," ujar dia.
Dibantu Ipar
Susilo sempat membeberkan sosok Herijadi yang disebut ikut menyerahkan uang dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Uang itu diberikan Djoko Tjandra kepada Andi Irfan melalui iparnya.
"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ucap Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020) siang.
Hanya saja, Susilo tidak merinci nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga nggak tahu," lanjut dia.
Sementara itu Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.