Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Zaitun Rasmin angkat bicara terkait penggeberekan apartemen The Kuningan Suites, Jakarta Selatan yang dipakai untuk menggelar pesta laki-laki penyuka sesama jenis alias gay.
Menurut dia, aktivitas itu sudah menjadi kesesatan dan menunjukkan bejatnya pelaku.
"Itu adalah penyakit kronis yang harus dihilangkan," ujar dia seperti dikutip Suara.com dari Ayobandung.com, Kamis (3/9/2020).
Dia menambahkan, aktivitas baru-baru ini yang dilakukan enam kali berturut-turut oleh pihak yang sama, juga merupakan peringatan keras bagi pemerintah. Utamanya masyarakat sekitar.
Baca Juga: Proses Rekonstruksi Kasus Pesta Gay di Jaksel, Terungkap Fakta Baru
"Kok bisa berulang kali seperti itu, tapi tidak terendus oleh berbagai pihak," tanya dia.
Dia menegaskan, untuk menghindari aktivitas serupa ke depannya, perlu ada pengawasan ketat dari pemerintah, khususnya melalui pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Bahkan, dirinya juga menyebut bahwa masyarakat harus ikut peduli, dan melaporkan setiap hal mencurigakan ataupun yang dirasa aneh di sekitarnya kepada pihak berwajib.
"Walaupun kita harapkan, jangan ada yang main hakim sendiri. Tapi laporkan ke pihak berwajib, termasuk ke MUI salah satunya," tuturnya.
Pendiri Wahdah Islamiyah itu melanjutkan, Pemda, seharusnya juga aktif dalam melakukan pemantauan, baik menggandeng aparat maupun pihak lain yang berwenang. Katanya, hal itu ditujukan untuk mengatasi masalah LGBT yang saat ini ia nilai masih subur.
Baca Juga: Gelar Lomba Seks Saat Pesta Gay, Panita Beri Hadiah Diskon Tiket 50 Persen
Terkait pembinaan, dia menyarankan, agar mereka mau diobati dan disadarkan. KH Zaitun menyebut, selain dengan bantuan Psikolog Klinis, para pelaku Gay atau LGBT juga diharapkan bisa berkomunikasi dengan ahli agama.
"Kita dari MUI atau ormas-ormas Islam bisa membantu. Jadi kalau kami diberi akses untuk mengajak mereka ke jalan yang benar, dan diminta membina agar mereka tidak kembali terpengaruh, kami bisa dan ingin," ungkap dia.
56 Pria
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suites pada Sabtu (29/8) sekira pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 pria selaku penyelenggara dan peserta dicokok dalam pesta seks sesama jenis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, sembilan dari 56 pria telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.
"Sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9) kemarin.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Teuku Ramzi dan delapan pria sebagai tersangka. Ramzi yang menjadi otak dalam pesta gay ini bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.
Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.
Modus HUT RI
Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta seks sesama jenis. Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.
"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.
"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," dia menambahkan.
Contek Thailand
Terkuaknya kasus ini, Ramzi ternyata terinspirasi menggelar pesta gay setelah berkunjung ke Thailand. Pesta itu dilakukan dengan memadupadankan antara kegiatan seks dan permainan.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka telah membuat sebuah pesta gay sebanyak enam kali. Pesta tersebut digelar di beragam tempat seperti hotel hingga apartemen.
"Hasil keterangan TRF ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak tahun 2018 lalu," ungkap Yusri.
Sebagai pihak penyelenggara, Ramzi dan delapan tersangka lainnya memasang tarif Rp 150 ribu per peserta. Mereka menyebarkan undangan pesta tersebut melalui grup komunitasnya di WhatsApp dan Instagram.
"Banyak persyaratan setiap peserta itu, tidak boleh membawa senjata api, narkotika, bawa handuk dan sebelum pesta wajib mandi. Kemudian di dalam itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," katanya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-Pemuda".
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.