Brigadir Abdul Tembak Mahasiswa saat Demo, Rekannya Bilang Ini di Sidang

Kamis, 03 September 2020 | 18:32 WIB
Brigadir Abdul Tembak Mahasiswa saat Demo, Rekannya Bilang Ini di Sidang
Situasi sidang kasus penembakan dua mahasiswa UHO yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigadir AM alias Abdul Malik, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf sempat melepaskan tembakan ke udara.

Aksi tersebut terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019) lalu.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020). Ketiga saksi adalah Arifuddin, M Iqbal, dan Hermawan --yang merupakan anggota Polres Kendari.

Saksi Hermawan mengaku melihat Brigadir Abdul Malik mengeluarkan senjata. Selanjutnya, Abdul Malik terpantau melepaskan tembakan ke udara saat mahasiswa hendak meringsek masuk ke Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak, 3 Polisi Akui Bawa Pistol saat Kawal Demo

"Sempat ke atas," kata Hermawan menjawab pertanyaan Jaksa Rifa.

Saat aksi unjuk rasa berlangsung, dia dan Abdul Malik berada di Gedung Depnaker yang lokasinya dekat dengan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Di lokasi itu, dia melihat Abdul Malik mengeluarkan beceng dan menembak ke udara.

"Di halaman Depnaker. (Posisi Abdul Malik) agak di depan sedikit dari saya," sambungnya.

Selanjutnya, Jaksa Rifa bertanya soal poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut jika saksi M. Iqbal dan Abdul Malik tidak menembak ke arah massa aksi. Hermawan mengatakan, baik Iqbal maupun Abdul Malik hanya melepaskan timah panas ke udara.

Jaksa Rifa: "Saudara Hermawan di BAP poin 11 saudara jelaskan bahwa saat itu saya lihat ada rekan saya melepaskan senjata api yakni Iqbal dan Abdul Malik?"

Baca Juga: Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Hoaks Ruslan Buton

Hermawan: "Dua-duanya ke arah atas"

Jaksa Rifa: "Apakah ada yang ke arah demonstran?"

Hermawan: "Kurang perhatikan. Tidak ada Bu, tidak ada"

Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa UHO Kendari Sulawesi Tenggara tewas tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.

Korban meninggal bernama Immawan Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.

Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.

Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI