Sidang Etik Dugaan Pelanggaran OTT Kemendikbud, Ketua KPK Diperiksa

Kamis, 03 September 2020 | 18:03 WIB
Sidang Etik Dugaan Pelanggaran OTT Kemendikbud, Ketua KPK Diperiksa
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas KPK menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal alias APZ. Dalam sidang etik ini Dewas memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, APZ menjalani sidang dugaan pelanggaran etik atas laporan dugaan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

"Sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan , Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Adapun pimpinan KPK yang diperiksa sebagai saksi yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. Ali tidak bisa menyampaikan hasil materi pemeriksaan karena persidangan dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Jangan Main-main Sama Hartamu, Lapor KPK Dulu

"Sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Namun, kata dia, putusan sidang etik akan disampaikan secara terbuka oleh Dewas KPK kepada publik.

"Ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," pungkas Ali.

Untuk diketahui, Sidang etik internal KPK sudah digelar oleh Dewas KPK sejak 24 Agustus hingga 26 Agustus 2020. Tiga pihak internal KPK yang mengikuti sidang etik yaitu Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran melakukan perjalanan ke daerah menggunakan fasilitas helikopter dari pihak swasta.

Kemudian, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap terkait pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Terakhir, penyidik KPK bernisial APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Baca Juga: Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI