Suara.com - Penyelenggara pesta seks sejenis yang digelar di Apartemen Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan, ternyata juga mengadakan sejumlah perlombaan untuk pesertanya.
Perlombaan yang digelar saat pesta senggama sejenis itu ialah oral seks hingga menghirup obat perangsang.
Hal itu terungkap dari hasil rekonstruksi yang digelar jajaran Subdit Jatanras di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dalam perlombaan oral seks penyelanggaraan pesta yang diotaki oleh tersangka Teuku Ramzy itu, pertama-tama memilih tiga peserta dengan kencenderungan seksual sesama jenis sebagai pihak laki-laki atau top dan perempuan atau bottom.
Baca Juga: Fakta Pesta Gay di Kuningan, Modus Peringati HUT RI hingga Terjangkit HIV
Setelah tiga pasangan terpilih, mereka kemudian berlomba-lomba untuk lebih dahulu membuat pasangannya orgasme.
"Yang akan diminta maju untuk dioral seks dengan cara panitia memutar musik dan peserta memutarkan botol secara estafet, saat lagu berhenti, siapa yang dalam posisi memegang botol, maka dia yang harus maju. Demikian seterusnya sampai dengan didapat
tiga top. Setelah itu dilanjutkan dengan mencari tiga bottom," ujar penyidik dalam gelar rekonstruksi.
Selain permainan oral seks, pihak penyelenggara juga mengadakan permainan dare or dare dengan cara disediakan satu buah botol untuk diputar keliling di antara peserta secara estafet diiringi lantunan musik.
Saat music berhenti, peserta yang memegang botol terakhir diharuskan mengambil tantangan yang disiapkan oleh panitia secara acak.
Adapun, beragam tantangan yang ditulis dalam kertas kecil itu di antaranya cium samping kanan, rimming (menjilat anus) selama satu menit, hingga meminum anggur merah.
Baca Juga: Harga Fantastis Kamar 608 Apartemen The Kuningan Suite, Lokasi Pesta Gay
Tak hanya itu, pihak penyelenggara juga mengadakan perlombaan menghirup obat perangsang selama 10 detik.
Masing-masing pemenang di setiap perlombaan akan diberikan hadiah berupa diskon sebesar 50 persen untuk biaya pendaftaran pesta gay selanjutnya.
Rayakan HUT RI
Penyelenggara pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Setia Budi, Jakarta Selatan menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta seks sesama jenis.
Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka TRF selaku aktor utama penyelenggara pesta gay yang membuat undangan sekaligus menyiapkan konsep tersebut.
"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," dia menambahkan.
Yusri menjelaskan, sebelum pesta tersebut dimulai, pihak penyelenggara terlebih dahulu mendata masing-masing peserta berdasar tiga kriteria: top, bottom, dan vers.
Adapun, top merupakan kriteria penyuka sesama jenis dengan kecenderungan lebih kepada sosok prianya. Kemudian, bottom kriteria bagi pria penyuka sesama jenis dengan kecenderungan sebagai wanitanya.
"Atau bisa dua-duanya itu biasanya dibilang vers. Pada saat nanti masuk ke dalam (ruang pesta) nanti akan dipisahkan yang mana yang top, bottom, dan vers. Karena pesta ini pesta untuk membuat seperti suatu permainan," beber Yusri.
56 Pria
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Setia Budi, Jakarta Selatan. Sembilan dari 56 pria ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8) sekira pukul 00.30 WIB.
"Dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut dan ditemukan ada 56 orang, sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri.
Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.
Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-pemuda".
Belajar di Thailand
Berdasar hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka menyelenggarakan pesta gay tersebut lantaran terinsipirasi saat belajar di Thailand. Pesta itu dilakukan dengan memadupadankan antara kegiatan seks dan permainan.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka TRF telah membuat sebuah pesta gay sebanyak enam kali. Pesta tersebut digelar di beragam tempat seperti hotel hingga apartemen.
"Hasil keterangan TRF ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak tahun 2018 lalu," ucap Yusri.
Yusri merincikan, sebagai pihak penyelenggara TRF dan delapan tersangka lainnya memasang tarif Rp 150 ribu per peserta. Mereka menyebarkan undangan pesta tersebut melalui grup komunitasnya di WhatsApp dan Instagram.
"Banyak persyaratan setiap peserta itu, tidak boleh membawa senjata api, narkotika, bawa handuk dan sebelum pesta wajib mandi. Kemudian di dalam itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008.