Terlibat Suap Jaksa Pinangki, Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum Andi Irfan

Kamis, 03 September 2020 | 17:24 WIB
Terlibat Suap Jaksa Pinangki, Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum Andi Irfan
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Nasdem memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus suap Djoko Tjoko Tjandra ke Jaksa Sirna Malasari.

Alasan Nasdem tak mau memberikan bantuan hukum karena sudah resmi memecat Andi Irfan sebagai kader.

"Iya (tidak memberi bantuan hukum)," kata Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ahli dikonfirmasi Suara.com, Kamis (3/9/2020).

Sebelumnya, Ahmad Ali memastikan Nasdem sudah mencabut kartu tanda anggota (KTA) milik Andi Irfan. Pemecatan terhadap Irfan resmi dilakukan sejak dirinya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Andi Irfan Dipecat Nasdem, Dia Ditahan Usai Jadi TSK Kasus Djoko Tjandra

"Diberhentikan dari partai. KTA-nya dicabut sejak di tetapkan sebagai tersangka," ujar Ahmad Ali.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga diberikan Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.

Tersangka baru itu adalah Andi Irfan Jaya, politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diduga berperan menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk kepengurusan fatwa Mahkmah Agung (MA).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan, sosok Andi Irfan dalam perkara ini, tidak terkait dengan latar belakangnya sebagai politisi Nasdem.

"Tidak terkait dengan politik (Partai Nasdem)," kata Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Meninggal Kena Covid, Perantara Suap Pinangki Ternyata Ipar Djoko Tjandra

Ali melanjutkan, pihaknya kekinian masih fokus terhadap perampungan berkas perkara Andi Irfan Jaya. Berkas tersebut bakal segera dilengkapi agar nantinya bisa segera disidangkan.

"Sedang dirampungkan, nanti ujungnya ke pengadilan," sambungnya.

Peran Andi Irfan

Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin petang.

Uang tersebut, beber Hari, berjumlah 500 ribu dolar AS. Oleh Djoko Tjandra, uang tersebut diserahkan melalui Andi Irfan.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI